Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyatakan sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait usulan kuota pengangkatan 100 ribu CPNS guru. Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Alhamdulillah, kita usulkan 100 ribu guru PNS baru dan sudah kita bicarakan dengan bapak Wakil Presiden. Insya Allah juga disetujui Menpan RB untuk tahun ini sebanyak 100 ribu CPNS seperti sudah disampaikan sebelumnya,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi CPNS guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori CPNS guru jalur umum, bukanlah kewenangannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya akan menyampaikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.
“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” terang Mendikbud sekaligus meluruskan isu yang beredar tentang pengangkatan khusus guru honorer.
Lebih lanjut, disampaikan Mendikbud (Muhadjir Effendy) bahwa saat ini paling tidak dibutuhkan 736 ribu guru PNS baru. Kebutuhan tersebut untuk mengganti guru-guru yang pensiun, maupun penempatan di sekolah-sekolah baru, dan sekolah-sekolah di daerah khusus.
“Penambahannya dilakukan bertahap setiap tahun mulai tahun ini dengan jumlah kuota yang signifikan setelah beberapa tahun ditetapkan moratorium pengangkatan guru PNS,” kata Muhadjir Effendy yang juga sebagai guru besar Universitas Negeri Malang ini. (sumber: kemdikbud.go.id)
Sebagian Harapan Honorer K2 akan segera terwujud pada tahun 2018 jika apa yang dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kantor Regional Palembang, Ratu Dewa : Honorer K2 (kategori dua) yang memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS 2018, akan mendapatkan prioritas.
Tes CPNS direncanakan akan menjadi dua pintu yaitu tes honorer k2 yang memenuhi syarat seleksi dan Tes CPNS umum yang terpisah, sehingga honorer tidak akan bersaing dengan umum untuk memperebutkan kuota CPNS. Karena kuota umum dan honorer tersedia masing-masing jalur.
Permaslahan hanya masih terdapat pada umur honorer k2 yang harus maksimal 35 tahun sesuai dengan UU ASN. Aturan umur maksimal 35 tahun inilah yang di permaslahkan oleh honorer k2 karena tidak bisa mengakomodir honorer k2 yang berusia lebih dari 35 tahun pada hal mereka sudah mengabdikan diri belasan tahun tahun lamanya.
“Jadi saat penerimaan CPNS nanti, ada namanya tes umum dan khusus. Peserta umum ikut seleksi umum, honorer K2 bisa ikut tes khusus. Tapi syaratnya umur mereka harus di bawah 35 tahun terhitung 1 Agustus,” ungkapnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Namanya tes khusus, tentu mendapat keringanan. “Tes khusus ini hanya tes kemampuan dasar (TKD) dan lebih mudah dari mengikuti tes umum. Skala kesulitannya lebih rendah, dan juga lebih diprioritaskan,” katanya.
Kalau peserta umum ikut tes kemampuan dasar, dan tes-tes lain misalnya kesehatan dan wawancara. Untuk honorer ini, lanjut Dewa, pihaknya awalnya mengusulkan 698 orang khusus K2 guru dan tenaga teknis kesehatan.
“Tapi setelah kita verifikasi yang bisa ikut tes khusus CPNS hanya 21 guru. Untuk tenaga teknis kesehatan sudah semua jadi CPNS,” jelasnya.
Mereka yang memenuhi syarat tes khusus ini yakni sudah mengabdi puluhan tahun, status K2, pendidikan S1, dan usia di bawah 35 tahun.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Info Pengangkatan Honorer K2 Terbaru Dari Mendikbud"
Posting Komentar