Panduan Aplikasi PPG Kemenag

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Pada artikel sebelumnya saya telah menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah membuat aplikasi baru berbasis website yang terintegrasi dalam Sikurma atau Sistem Kurikulum Madrasah yang disebut dengan Aplikasi PPG Kemenag.

Sesuai dengan namanya, aplikasi ini diperuntukkan bagi para peserta Pendidikan Profesi Guru di Lingkup RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia.

Sayangnya sampai artikel ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi tentang penggunaan aplikasi ini. Kendati demikian, gambaran awal aplikasi sudah ada. Menurut saya, hanya tinggal menunggu waktu saja sampai aplikasi PPG Kemenag resmi difungsikan. Baca juga: Latihan Soal PPG Kemenag dan Jawabannya

Maka dari itu, perlu bagi anda para peserta PPG untuk mengetahui aplikasi ini sejak awal. Supaya nantinya bisa mengoperasikannya dengan benar.

Pada artikel sebelumnya saya telah menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah membuat apli Panduan Aplikasi PPG Kemenag


Panduan Aplikasi PPG Kemenag

Berikut ini gambaran singkat penggunaan aplikasi PPG Kemenag di antaranya adalah sebagai berikut:

Akses


User yang Terlibat

  • Admin Pusat
  • Admin Kanwil
  • Proktor Madrasah/TUK
  • Peserta PPG

Perbedaan UAMBN-BK dan Aplikasi PPG

UAMBNBK

  1. Satu jadwal satu mapel satu kontrol ujian satu mapel
  2. Peserta dibatasi sesi dan server id
  3. Upload data peserta dari madrasah, kemenag kab/kota, kanwil.

Aplikasi PPG Kemenag

  1. Satu jadwal 24 mapel satu kontrol ujian 24 mapel
  2. Peserta cuma dibatasi sesi
  3. Upload data peserta dari kanwil

Download Panduan Aplikasi PPG Kemenag

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Panduan Aplikasi PPG Kemenag yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Aplikasi PPG Kemenag"

Posting Komentar