GURUMAJU.COM -- Juknis PIP SD Tahun 2018, Juknis PIP SMP Tahun 2018, Juknis PIP SMA Tahun 2018, Juknis PIP SMK Tahun 2018, Juknis PIP Kemenag Tahun 2018, Sering kali Admin mendengar bahwa dalam penyaluran dana PIP dianggap menyimpang, tentu saja untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan pada penyaluran dana PIP tersebut salah satu caranya adalah kita mengetahui Juknis atau petunjuk teknis Program Indonesia Pintar PIP baik untuk jenjang SD SMP maupun untuk jenjang SMA atau SMK.
Pada artikel kali ini Admin akan membagikan Juknis PIP jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018 yang tentunya menjadi pedoman rekan-rekan semua dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP, agar terhindar dari yang namanya Penyimpangan dana PIP. Karena tidak menutup kemungkinan kalau kita tidak mengetaui larangan apa saja yang harus di hindari dalam penyaluran dana PIP, kita bisa saja melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP.
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Perlu diketahui bahwa Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD SMP SMA SMK )Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018, tujuan dari program PIP ini adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Berikut ini besaran dana Bantuan PIP tahun 2018
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan.
Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Selengkapnya Untuk JUKNIS PIP Tahun 2018 dapat Anda download melalui tautan yang Admin berikan dibawah ini.
JUKNIS PIP Tahun 2018 [DOWNLOAD]
Demikian informasi mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018 semoga bermanfaat.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "JUKNIS PIP Tahun 2018 JENJANG SD SMP SMA SMK"
Posting Komentar